JasaPengurusan SIUPAL. Dalam penyelenggaraan transportasi laut, jasa pengurusan SIUPAL berperan penting untuk membantu perusahaan terkait. Ada banyak perusahaan jasa angkutan transportasi laut, tapi tidak semuanya memahami hak dan kewajiban yang ada. Jasa angkutan air sendiri telah memiliki regulasi yang jelas dari pemerintah.
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau SIUPAL merupakan suatu surat izin yang dapat mempermudah perusahaan Anda yang bergerak di bidang pelayaran agar dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. SIUPAL keberadaannya sangat penting, terutama bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang angkutan laut. Sehingga Anda wajib memiliki memiliki surat izin SIUPAL tersebut. Anda bisa mengurus perizinan SIUPAL online dengan mudah. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan, salah satunya dengan memiliki modal minimum dasar yaitu sebesar Rp. dan modal disetorkan minimum Rp. sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan modal minimum tersebut, maka bisa mengurus dan memperoleh SIUPAL. Untuk mempermudah pengurusan SIUPAL, Anda bisa menggunakan layanan SIMLALA yang bisa membuatkan SIUPAL online. Kemudahan Pengurusan Perizinan SIUPAL Online Dengan SIMLALA Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut atau SIMLALA merupakan suatu layanan pengurusan perizinan SIUPAL online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. SIMLALA diharapkan dapat mempermudah Anda dan menghemat waktu lebih efisien dalam melakukan pengurusan perizinan SIUPAL online. Jika sebelumnya dalam pengurusan perizinan SIUPAL ini dibutuhkan waktu selama 14 hari kerja, kini dengan menggunakan SIMLALA, Anda cukup perlu menunggu sekitar 7 hari saja. Dengan menggunakan SIMLALA ini juga, Anda dapat melakukan pemantauan atas proses pengajuan pengurusan perizinan SIUPAL ini. Anjuran penggunaan SIMLALA telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2018 Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk melakukan pengurusan perizinan SIUPAL dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission OSS dan pemenuhan komitmen melalui SIMLALA. Pengurusan SIUPAL Online Dengan Layanan yang Disediakan SIMLALA Pada layanan SIMLALA, terdapat berbagai jenis pelayanan online yang dibagi menjadi beberapa subdit atau sub direktorat, antara lain Subdit 1 Pada bagian subdit 1 untuk pengurusan perizinan SIUPAL online, sub direktorat ini untuk melayani kebutuhan angkutan laut dalam negeri dengan terdapat 7 pelayanan dengan lama tunggu 3 hari kerja. Layanan tersebut antara lain Pendaftaran Rencana Pengoperasian Kapal RPK liner. RPK liner ini berlaku selama 6 bulan Pendaftaran RPK tramper, yang berlaku selama 3 bulan Deviasi RPK liner Substitusi RPK liner Omisi RPK liner Penambahan pelabuhan RPK tramper Penambahan muatan RPK tramper Subdit 2 Subdit 2 melayani kebutuhan angkutan laut luar negeri dengan lama tunggu selama 3 hari kerja dan memiliki 9 layanan, antara lain Pendaftaran status liner pada Persetujuan Keagenan Kapal Asing PKKA, yang berlaku selama 6 bulan Pendaftaran PKKA liner, berlaku selama 3 bulan Pendaftaran PKKA tramper, berlaku selama 15 hari Pendaftaran PKKA ship to ship Pendaftaran PKKA lintas batas Deviasi kapal ke luar negeri Cross trading Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional PPKN, berlaku selama 15 hari. Subdit 3 Subdit 3 melayani kebutuhan angkutan laut khusus dan usaha jasa terkait dengan lama tunggu selama 3 hari kerja. Memiliki 8 jenis pelayanan, antara lain Pendaftaran RPK tramper khusus Penambahan pelabuhan RPK tramper khusus Penambahan muatan RPK tramper khusus Pembuatan SIUPKK atau Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal Pendaftaran kantor cabang SIUPKK Perubahan kantor cabang SIUPKK Penutupan kantor cabang SIUPKK Perubahan data perusahaan SIUPKK Subdit 4 Subdit 4 melayani kebutuhan pengembangan usaha angkutan laut. Untuk lama tunggu pengurusan perizinan SIUPAL dan SIOPSUS yaitu selama 5 hari. Sedangkan untuk proses lainnya, dibutuhkan waktu selama 3 hari kerja. Memiliki 7 jenis layanan, antara lain Pembuatan rekomendasi SIUPAL dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut SIOPSUS Pendaftaran spek kapal Pendaftaran kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Perubahan kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Penutupan kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Perubahan data perusahaan SIUPAL dan SIOPSUS Endorsement perusahaan SIUPAL dan SIOPSUS Subdit 5 Subdit 5 memiliki tugas sebagai admin untuk pelayanan sistem SIMLALA ini. Tugas yang dilakukan seperti melakukan perubahan user dan email perusahaan yang terdaftar. Selain itu juga bertugas untuk melakukan controlling dan monitoring terhadap infrastruktur serta sistem dan user internal. Pengurusan perizinan SIUPAL menggunakan SIMLALA, dapat dilakukan secara mandiri. Namun jika Anda merasa kesulitan dalam langkah-langkah atau persyaratannya, Anda bisa menggunakan layanan kami Izin Perhubungan. Kami dapat membantu kebutuhan Anda melakukan pengurusan perizinan SIUPAL dengan tepat melalui pelayanan terbaik yang diberikan. Kami dapat menjadi solusi terbaik untuk membantu perizinan SIUPAL online Anda dengan mudah dan tepat. Tunggu apa lagi, gunakan jasa kami untuk melakukan pengurusan perizinan Anda dengan mudah. Segera hubungi kami untuk kebutuhan pengurusan SIUPAL online dengan mudah dan tepat. INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI CALL / WA 08119849933 Catur Iswanto Email info
Pemilikperusahaan harus memenuhi persyaratan teknis yang memiliki kemiripan dengan perizinan SIUPKK. Izin tersebut juga masih dalam rumah lingkup angkutan laut. Simak persyaratannya sebagai berikut: Kapal motor yang digunakan minimal berukuran 175 Gross Tonnage. Sedangkan kapal tunda memiliki daya penggerak 150 TK. Setiap pebisnis pasti akan memerlukan suatu legalitas izin usaha, terlebih lagi izin usaha juga bisa menambah kepercayaan masyarakat. Nah, Surat Izin Usaha Penjualan Langsung atau SIUPL adalah salah satu legalitas yang mampu menghindari resiko permasalahan hukum yang bisa menjerat para pebisnis. Selain itu, surat izin usaha juga berlaku untuk kegiatan usaha, seperti kantor, perdagangan, dan sebagainya, yang akan merujuk pada akuntansi perusahaan dagang untuk semua bisnis lainnya. Untuk itu, bila Anda ingin terhindar dari berbagai permasalahan hukum, Anda harus mempunyai surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Surat ini akan secara resmi diterbitkan oleh instansi yang memang mempunyai kewajiban dalam mengurus surat izin usaha perdagangan. Lalu, apa perbedaan antara SIUPL dan SIUP? Berikut penjelasannya. Pengertian SIUPL Surat Izin Penjualan Langsung Berdasarkan Peraturan Menteri Republik Indonesia No. 32/M-DAG/PER/8/2008, SIUPL adalah suatu surat izin yang digunakan untuk usaha perdagangan dengan sistem penjualan secara langsung. Sehingga, Anda harus mewaspadai berbagai perusahaan yang Anda ikuti bila tidak memiliki SIUPL. Karena, usaha tersebut dikhawatirkan bisa tutup dan terlibat masalah tertentu di tengah perjalanan bisnis. Hal ini tentunya akan merugikan Anda dan pelanggan Anda. Perbedaan SIUP dan SIUPL Setiap pengusaha yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, mereka akan sangat memerlukan surat izin usaha resmi dari pihak pemerintah. Tapi, mengurus surat perizinan tentu bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan, termasuk mengurus SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Beberapa dari Anda mungkin belum mengetahui dengan baik perbedaan SIUP dan SIUPL yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan. SIUPL adalah surat izin yang sangat diperlukan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan langsung atau MLM dalam melakukan kegiatan penjualan secara langsung. Secara umum, perbedaan dari SIUP dan SIUPL adalah sebagai berikut SIUP adalah suatu surat izin usaha perdagangan yang umumnya dikeluarkan oleh instansi dinas perindustrian dan juga perdagangan kota, domisili perusahaan dan wilayah tempat perusahaan. SIUP sangat penting sekali untuk perusahaan yang menjalankan perdagangan produk barang ataupun jasa di Indonesia. SIUPL adalah suatu surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang merupakan suatu instansi pemerintah untuk perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan yang pemasarannya berjenjang. Surat izin ini harus dimiliki oleh semua perusahaan MLM resmi yang bergerak di Indonesia. Penjualan langsung dalam hal ini adalah suatu metode penjualan produk barang atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja dengan atas dasar komisi ataupun bonus atas penjualan pada konsumen di luar lokasi. Umumnya, saat ini penjualan langsung terbagi menjadi dua, yaitu pemasaran satu tingkat dan pemasaran multi tingkat. Berikut ini adalah perbedaannya 1. Pemasaran Satu Tingkat Single Level Marketing Di dalam pemasaran satu tingkat ini, sistem penjualan akan langsung menjalin mitra usaha dan memperoleh komisi dan juga bonus dari hasil penjualan yang dilakukan secara mandiri. 2. Pemasaran Multi Tingkat Multi Level Marketing Metode Pemasaran seperti Multi Level Marketing atau MLM adalah mitra usaha akan mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukan secara mandiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya. Pihak yang mengeluarkan SIUPL adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sesuai dengan yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, No. 55/M-DAG/PER/10/2009. Di dalam izin usaha penjualan langsung ini, tentunya Anda harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, yaitu SIUPL Sementara SIUPL Tetap Pendaftaran Ulang SIUPL Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan SIUPL adalah sebagai berikut Surat akta pendirian perusahaan dan pengesahannya Kelengkapan surat keterangan domisili usaha Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP perusahaan Kelengkapan rekaman legalitas lokasi perusahaan yang mencakup dokumen akta jual, dokumen sertifikat hak atas tanah, surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Kelengkapan bukti pembayaran PBB berjalan selama tahun berakhir Dokumen SPPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL Serta beberapa dokumen pelengkap lainnya. Pengertiandari izin usaha angkut dan jual dalam bidang pertambangan Operasi Khusus adalah suatu izin usaha untuk perusahaan. Perusahaan tersebut melakukan proses pembelian, penjualan, dan juga pengangkutan barang tambang khususnya mineral serta batubara. Hal itu tercantum juga pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah. loading...Ilustrasi. FOTO/Sutikno JAKARTA - Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal SIUPKK. "Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujar Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency Association ISAA Juswandi Kristanto, Jumat 5/2/2021. Juswandi menegaskan, peran keagenen kapal anggota ISAA yang mengantongi SIUPKK justru untuk memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association INSA. Menurutnya, ada beberapa alasan agar usaha keagenen kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK. Baca Juga Pertama, supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut agar mampu bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. "Sehingga pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri," ucap sebagai pengguna jasa punya opsi dengan adanya usaha keagenan kapal asing pemegang SIUPKK. Di sisi lain pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa keagenan kapal. Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta menambah/memperkuat armada nasional. Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran untuk kapal-kapalnya untuk memajukan usahanya. Sebab, term perdagangan global tidak bisa ditentukan dari dalam negeri karena saat kita impor menggunakan term C&F Cost and Freight sedangkan ekspor menggunakan term free on board FOB. Belum lagi, yang menyangkut soal pajak-pajak tax. Kelima, upaya meniadakan hadirnya usaha jasa terkait dimana salah satu didalamnya adalah jasa keagenan adalah langkah mundur karena itu diamanahkan dalam UU 17/2008 dan PP 20/2010 dengan tujuan agar SIUPAL lebih fokus ke bidang usaha inti pengangkut dan owner. Juswandi mengatakan tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekpor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya. "Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya," ujarnya. Menyangkut soal permodalan, imbuhnya, pemegang SIUPKK telah mengacu pada PM 24 tahun 2017 sesuai dengan kebutuhan usahanya yakni menghandle keagenan kapal," tegas Juswandi. Baca Juga Juswandi juga mengatakan, di era digitalisasi saat ini pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilaicompetitivenessyang mampu bersaing di level Internasional. DPP ISAA, kata dia, juga terus berupaya mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenhub telah menetapkan izin usaha keagenan kapal SIUPKK dalam perizinan operasional usaha keagenan kapal asing di Indonesia. Adapun keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah Kemenhub melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017. Sedangkan usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point J Keagenan Kapal. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, dan diperbaharui menjadi PM 65 tahun 2019 nng Sebelumnya kegiatan keagenan kapal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL dan harus memiliki kapal sebagai salah satu intstrumennya. Kini menggunakan Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUPKK,) keagenan kapal tidak harus memilik kapal. blogspot.com.
SIUPAL Online by May 1, 2021 artikel, SIUP PALSyarat SIUPAL Online Ada beberapa hal yang harus siap untuk mengurus SIUPAL online. Anda harus memenuhi segala macam syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa mendapatkannya. Beberapa dokumen ini memang membutuhkan waktu yang lama untuk pengurusannya. Terlebih jika... SIUPAL Adalah by admin Apr 30, 2021 artikel, SIUP PALPengertian SIUPAL Adalah SIUPAL adalah surat perizinan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan laut. Dengan adanya surat ini harapannya adalah perusahaan pelayaran terkait memiliki kejelasan status dan usaha yang terlindungi. Sehingga ketika melaksanakan... Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK by admin Apr 30, 2021 artikel, SIUP KK, SIUP PALApa Saja Perbedaannya? Anda wajib tahu perbedaan SIUPAL dan SIUPKK yang mendasar. Hal ini berkaitan dengan fungsi dan cara pengurusannya. Keduanya berupa perizinan yang mendasari kegiatan usaha tergantung ranahnya masing-masing. Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK SIUPAL... Contoh SIUPAL by admin Apr 30, 2021 artikel, SIUP PALApa Saja Contoh SIUPAL Untuk mempermudah Anda dalam pengurusan dokumen bisa menggunakan contoh SIUPAL. Dalam pengurusannya jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan ketentuan yang ada. Hal ini membantu pemohon lebih singkat dan memotong antrean yang lama. Jika ada... Jasa Kepengurusan SIUP PAL by admin Apr 13, 2021 SIUP PAL, UncategorizedKepengurusan SIUP PAL Untuk menggunakan Jasa Kepengurusan SIUP PAL Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting. Mulai dari banyaknya modal kepemilikan sampai dengan syarat khusus yang harus lengkap. Surat perizinan jenis ini fungsinya sangat krusial sehingga tidak...
2Photo Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUPJPT Pusat, SIUPBM, SIUPAL, SIUPDEPO, SIUPKK) dan surat ijin TUKS dan TERSUS 3)Photo Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan Cabang (SIUPJPT Cabang) 4)Photo Copy Surat Tanda Pendaftaran (STP) atau Pencatatan Kegiatan Usaha (PKU) Lama/ Sebelumnya LoginAplikasi InaPortnet. Captcha. Lupa password? Registrasi user baru. Registrasi PMKU Perusahaan Pelayaran (SIUPAL) Registrasi PMKU Perusahaan Pelayaran (SIUPKK) Registrasi PMKU Perusahaan Angkutan Darat (Trucking) Registrasi PMKU Perusahaan Lainnya. Panduan Penggunaan Aplikasi Inaportnet. Pemilikkapal bebas dan bisa menunjuk pemegang SIUPAL atau pemegang SIUPKK. Selain itu, kita kan punya pelanggan masing-masing," tambahnya menerangkan. Disampaikan pula, legal standing keagenan ini mengacu pada UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dan turunannya, yaitu PP No.31 tahun 2010 dan PM No.11 tahun 2016 yang diubah jadi PM No.65 tahun 2019 jg8u.
  • 11l1rijhzx.pages.dev/347
  • 11l1rijhzx.pages.dev/121
  • 11l1rijhzx.pages.dev/329
  • 11l1rijhzx.pages.dev/24
  • 11l1rijhzx.pages.dev/15
  • 11l1rijhzx.pages.dev/342
  • 11l1rijhzx.pages.dev/300
  • 11l1rijhzx.pages.dev/308
  • 11l1rijhzx.pages.dev/68
  • perbedaan siupal dan siupkk