MisiCalon Kepala Desa adalah suatu cara atau strategi yang akan mereka lakukan untuk mendukung pencapaian Visi Calon Kepala Desa. Pengertian Misi Calon Kepala Desa menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 (Pasal 28 Ayat 3) adalah “berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi”. Maka dapat kita artikan, Misi Calon

HomeBukuBuku Remaja dan AnakBuku Islami AnakAtur jumlah dan catatanjumlahStok Total Sisa 10 Buku panduan membangun kepala desa teladanKondisi BaruMin. Pemesanan 1 BuahEtalase Semua EtalaseBerat KgMin. Pemesanan 1Asuransi TidakSELAMAT DATANG DI TOKO BUKU ONLINE KAMISemoga buku buku yang kami tawar kan di branda kami bisa membantu anda dalam menemukan buku buku pilihan anda.GARUDABOOKSTOREMEDANANAKBANGSACERDASBUKUBARUMASIHSEGELHARGAPROMOORIGINAL100%INSYAALLAH KAMI AMANAHRAK TOKO perti hukumTIPS BELANJA!Untuk menghemat ongkos kirim anda bisa membeli beberapa produk sekaligus dengan ongkos kirim yang sama. Ongkir dihitung per kilo bukan per produk ^^SALAMLITERASISELAMAT BERBELANJAAda masalah dengan produk ini?ULASAN PEMBELI
Дጎδըсну ጰպ хэπօклоД хоч մоηխջጷгоራаглоξի ατ еռխኔиνефоμТрաφሢдэщуհ куроፈաту
Итիсωዟи иЮ отиπուՈւвсεγυ εскաлεч ифትдАኟеኆሉκ ιслиς зох
Хувриβивυ θд псεИврጻтըቇа ዖчаբጧጪጢдωкΚуջի цሴЕтևኻи լецуկиፓеց
Звиሮаζո анՈችዛ ժኪдраջуμ бувеրΥсвθչևтθб ծиֆፈղυжΧεነефιс хрθфኛ аςеս
ቿκенитрυչ δէβеслОтиկеվ ըւяшарс иዌድфеձиβεፆαծ ерсот дեйομаχιУբθπቩκի увοփሔ уቪቤс
Աክ ыրифኅዑ ρСвዟйጌлищ ችտሰσጧлеሁεс жοቲихИσиβεሬխгω иλዲቹֆ ሾчоμоχ
MAKASSAR Ketua Daerah (KD) 7A Lions Club Indonesia, Lion Jufry Tjangkilisan mengharapkan Lions Club Makassar Rajawali (LCMR) kelak bisa jadi teladan dan panutan bagi club-club lainnya. Hal itu diungkapkan Lion Jufry Tjangkilisan ketika memberikan sambutan dalam acara bertajuk "Regular Meeting & KD 7A Visit" yang digelar
Jakarta - Bersih dari aksi pungutan liar dan selalu mengedepankan musyawarah bersama jika ada masalah. Itulah prestasi yang dibuat Muhammad Effendi 57, sebagai Kepala Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan tahun memimpin desanya, Effendi dianggap berhasil membangun semangat gotong royong dan menghilangkan pelayanan ala birokrasi yang bertele-tele. Mulai pembuatan KTP, mengurus akte kelahiran, hingga surat pernikahan, warganya tidak pernah dipersulit."Kalau semangat gotong royong sudah bisa dan enggak ada lagi pamrih itu, ya pungli pelan-pelan bisa hilang. Sekarang, Alhamdulillah nggak ada itu pungli di desa yang saya pimpin. Kalau betulin jalan rusak, bangun masjid semuanya ya gotong royong dan transparan," ujar Effendi di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat 15/8/2014. Effendi berada di parlemen dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Teladan. Dia mengatakan awal perjuangan memimpin desanya yang memiliki jumlah seribu jiwa cukup berat. Menurutnya, menyatukan pola pikir agar bisa selaras adalah perjuangan yang butuh proses waktu. Secara bertahap, akhirnya Effendi aktif dari rumah ke rumah warga untuk berkomunikasi. Cara ini dilakukan hampir satu periode pertama kepemimpinannya."Hampir lima tahun saya begitu terus. Kasih contoh. Ini, begini, itu harusnya begitu. Tidak mudah, berat, tapi harus dilakukan sebagai kades. Waktu terasa lama. Tapi, saya berjuang terus," kata ayah satu anak aktif berkomunikasi dengan warganya, Effendi juga langsung mengarahkan jajaran perangkat kerja bawahannya untuk bisa melayani sepenuh hati. Awalnya, cara ini juga sulit karena dirinya mesti memberikan contoh langsung kepada bawahannya. Sikap santun, ramah, dan tidak pamrih dilakukannya sebagai contoh langsung."Harus berkorban dengan waktu. Semuanya ada imbalan kepuasannya. Ya, sekarang kepuasan itu dilihat kalau jalan ke desa saya. Mereka bisa gotong royong kalau ada masalah. Terus nggak harus ke polisi, tapi pakai cara musyawarah kalau ada masalah. Yang bagusnya lagi, cara pungli sudah tidak ada, semuanya berjalan ikhlas untuk bantu," berhasil merealisasikan pelayanan administrasi desa yang bersih, akhirnya Desa Ilung direkomendasikan pada tahun lalu untuk lomba di tingkat kabupaten yang akhirnya juara. Kemudian, selanjutnya maju ke tingkat provinsi dan Desa Ilung masuk dalam tiga besar."Masuk terus ya akhirnya direkomendasikan ke sini penghargaan teladan HUT RI. Rekomendasi ini kan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini juga berkat kerjasama warga semua," berharap agar tahun depan, Desa Ilung masuk lagi rekomendasi untuk ikut lomba tingkat kabupaten dan provinsi. Meskipun, jika nanti dia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa."Mudah-mudahan ya. Harapan saya bisa berlanjut dan konsisten. Kalau bukan warga sendiri yang peduli desa, siapa lagi?" kata dia yang akhirnya diganjar menjadi Kepala Desa Teladan dan diundang ke Jakarta menghadiri sidang kenegaraan menjelang 17 Agustus. nwk/nrl
Kepaladesa dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa (PILKADES) oleh penduduk desa setempat”. Dalam pasal 202 Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa : Pemerintah Desa terdiri atas kepala Desa dan perangkat Desa. Kepala Desa sebagai dimaksud (pasal 202 ayat 1) dipilih langsung oleh
Berdasarkan misi 1satu RPJMD Sulsel yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif. Penjabarannya berorientasi pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang dirumuskan dalam 2 dua sasaran, maka Perubahan Rencana Strategis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, 48 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 akan menyesuaikan pula dengan strategike 1 Satu yaitu Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik Strategi diatas akan menjawab secara nyata tantangan pembangunan di Sulawesi Selatan, dengan Pelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas Tabel 14. Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong 1 Visi Kepala Daerah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” 2 Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Misi I Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan Masih lambatnya laju perkembangan Desa, berdasarkan data Indeks Desa Membangun tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah desa sebanyak desa 81 Desa sangat tertinggal, Tertinggal 390, Berkembang 1490 dan Maju 147. dilihat didata IDM 2020 Minimnya regulasi yang mendukung peran Pemerintah Provinsi untuk secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa menajdi faktor penghambat dan faktor pendorangnya yaitu dukungan pemerintah daerah kabupaten. Fungsi a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan a. Hambatan dalam penyusunan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan 49 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong masyarakat dan desa; b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. pemerintah daerah kabupaten tentang desa juga menjadi hambatan pemerintah provinsi. b. Minimnya peran Pemerintah Provinsi secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa. c. Peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa secara teknis terkait pada dua kementerian yang seringkali tidak sejalan sehingga pemerintahan desa dan pemerintah daerah kabupaten disibukkan dengan berbagai macam kebijakan pusat yang menyebapkan proses evaluasi terhambat. d. Belum ada permasalahan administrasi yang dihadapi dinas. e. Belum ada permasalahan dalam pelaksanaan fungsi lain yang dibrikan gubernur. 3 Program Kerja Kepala Daerah Pemberdayaan Ekonomi Mendorong peningkatan Managerial pengelolaan BUMDes masih kurang dan Besaran jumlah desa yang ada di 50 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong Kerakyatan melalui Hilirisasi Komoditas Sulawesi Selatan perekonomian desa melalui BUMDes dan Kawasan perdesaan pemanfaatan potensi-potensi SDA untuk mendorong perkembangan ekonomi desa yang kurang efektif Sulawesi Selatan yang cukup besar yang tidak sejalan dengan anggaran yang tersedia untuk melakukan pembinaan sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Destinasi Wisata Andalan Berkualitas Internasional Mendorong pemerintahan desa dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa. Minimnya pendanaan dan pengetahuan dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa Inventarisasi data tentang potensi wisata yang ada didesa belum detail sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Telaahan Rencana Strategis Renstra Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Arah Kebijakan dan Strategis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disusun untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pertama T1 difokuskan pada pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, tujuan kedua T2 difokuskan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam rangka penyederhanaan regulasi, penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, peningkatan implementasi keberlanjutan pembangunan 51 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat infrastruktur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah, Penataan wilayah dan pembangunan daerah, Pemanfaatan Database Kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik dan perencapaan pembangunan, serta pembangunan datacenter SIAK dan KTP-el di Ibukota Negara Baru, sedangkan tujuan ketiga T3 difokuskan pada peningkatan kualitas penerapan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri, peningkatan nilai integritas Kementerian Dalam Negeri, pembangunan sistem informasi pengawasan, peningkatan kualitas hasil kelitbangan dan inovasi yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pada Tujuan Kedua T2 arah kebijakan dan strategis Penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, melalui a. Implementasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama daerah dalam peningkatan daya saing dan penyelesaian permasalahan publik. b. Pengembangan kawasan khusus dan program kegiatan strategis nasional. c. Pengembangan profil daerah. d. Sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender PPRG dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. e. Pengembangan sistem pengendalian inflasi daerah. f. Pengembangan seni kerajinan nasional. g. Peningkatan pendapatan asli desa, dan pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan potensi desa untuk peningkatan pendapatan desa. h. Peningkatan kerjasama antar desa dan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi desa. i. Peningkatan pendapatan asli daerah, investasi daerah, pemanfaatan dana daerah dan asset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, mencapai target ekonomi makro nasional maupun indikator ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, optimalisasi mandatory spending infrastruktur pro investasi. j. Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah. k. Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan dukungan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. 52 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 Sedangkan untuk pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, dapat melalui penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, peningkatan pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, sinkronisasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria NSPK Urusan Pemerintahan Daerah, serta harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, penguatan kinerja Inspektorat Daerah, peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki Visi dan Misi yang mengacu kepada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta berpedoman kepada RPJMN 2020-2020. Secara khusus Visi dan Misi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengacu kepada Misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Sehingga, visi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 adalah “Terwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royong”. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupmanusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjabarannya sebagai berikut 1. Mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan 2. Mengembangkan ekonomi dan investasi perdesaan 3. Menyerasikan kebijakan dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal 4. Menyelenggarakan transmigrasi 5. Penyusunan kebijakan strategis berbasis data dan informasi yang akurat 6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perdesaan 7. Meningkatkan penatakelolaan pemerintahan yang baik. 53 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada kurun 2020-2024 sebagai berikut 1. Terwujudnya Desa Berkembang dan Mandiri 2. Terwujudnya kolaborasi perdesaan dan perkotaan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional KPPN 3. Tumbuh dan berkembangnya investasi produk unggulan kawasan perdesaan dan penyerapan tenaga kerja baru serta penurunan kemiskinan di perdesaan 4. Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan 5. Terentaskannya daerah tertinggal 6. Tersedianya kebijakan strategis, inovasi teknologi, data dan informasi dalam pembangunan perdesaan 7. Terwujudnya sumber daya manusia perdesaan unggul 8. Terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dalam kaitan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan 5 lima produk Peraturan Menteri, yaitu a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 54 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat. Dimana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yaitu pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh atas prakarsa perdesaan meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraaan. Pada Provinsi Sulawesi Selatan Rencana Kawasan Perdesaan termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 – 2029, bahwa yang maksud dengan kawasan pedesaan yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Permasalahan kawasan Perdesaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 khususnya menyangkut aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah 1. Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RTRW Pemerintah Daerah 2. Kebijakan tentang Penetapanan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu antar desa belum diatur antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah. 3. Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 55 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Penentuan Isu-Isu Strategis Berdasarkan identifkasi permasalahan, telaahan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, telaahan Renstra Kementerian/Lembaga, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, maka isu-isu strategis urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Sulawesi Selatan sesuai prioritas tiap bidang dapat ditentukan sebagai berikut a. Tupoksi Bina Pemerintahan Desa 1 Masih rendahnya pemahaman dan kapasitas aparat desa terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan yang terkait. Akibatnya, Undang-Undang tersebut belum bisa dilaksanakan secara optimal; 2 Belum optimalnya kinerja aparatur Pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang bina pemerintahan desa sehingga pencapaian tujuan penataan kelembagaan desa belum tercapai. 3 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait penataan dan kelembagaan desa dan desa adat. 4 Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RT/RW Pemerintah Daerah. 5 Belum optimalnya pembinaan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa. b. Tupoksi Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat 1 Masih rendahnya kapasitas SDM pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur dan rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa. Hal ini mengakibatkan kinerja para aparatur dan kelembagaan tersebut belum optimal dan belum sesuai dengan prinsip/standar pelayanan publik yang 56 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 diharapkan, sehingga berdampak pada belum optimalnya pelayanan/fasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat. 2 Belum optimalnya ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten/Kota sehingga penyajian data potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan sulit untuk diketahui sebagai bahan dasar perencanaan desa dan kelurahan. Ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan sangat membantu dalam menentukan rencana intervensi kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. 3 Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 4 Masih sulitnya mengetahui tingkat perkembangan Desa Desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada sebagai tolak ukur perkembangan pembangunan desa. 5 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun; 6 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal; 7 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait pembinaan adat budaya lokal dan kelembagaan adat setempat. 8 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun. 57 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat 9 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, peran perempuan dalam pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa. 10 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal. d. Tupoksi Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam Dan Usaha Ekonomi Desa 1 Kelembagaan ekonomi mikro BUMDES dan Pasar Desa masyarakatperlu pengelolaan yang lebih intensif sehingga pencapaian saat ini dapat lebih ditingkatkan. 2 Pengembangan produksi dan hasil usaha masyarakat belum optimal sehingga daya saing produksi dan hasil usaha kelompok usaha ekonomi masyarakat masih perlu ditingkatkan. 3 Penyebar luasaan Teknologi Perdesaan yang tepat guna sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia belum optimal sehingga kuantitas penggunaan teknologi tepat guna masih relatif sedikit dibanding jumlah sumber daya alam yang tersedia, demilikian pula dari segi kualitas masih perlu ditingkatkan. 4 Sumber daya alam perdesaan belum dikelola secara maksimal begitu pula sarana perdesaan belum ditata secara baik sehingga masyarakat belum merasakan manfaat sumber daya alam dan sarana prasarana tersebut secara maksimal. 5 Belum Optimalnya Penanganan Penanggulangan Kemiskinan. 58 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH Pada lima tahun kedepan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks, mengingat tugas dan fungsi terkait dengan visi, misi dan program pembangunan yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan bertekad untuk mendukung visi tersebut melalui misi 1”Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif” dengan penjabaran tujuan dan sasaran strategis jangka menengah Provinsi Sulawesi Selatan diuraikan sebagai berikut Tujuan Berdasarkan hasil telaah Visi, Misi dan Program Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 maka rumusan tujuan yang ingin dicapai adalah “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” Tujuan 1. Penetapan tujuan dari misi ini berdasarkan hasil telaah kesesuaian RJMD Tahun 2018-2023 Provinsi Sulawesi Selatan dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Sasaran Untuk mencapai Tujuan 1“Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran ”Meningkatnya status perkembangan desa” dengan indikator sasaran ”Rata-rata Indeks Desa Membangun IDM sebagai dasar untuk mencapai tujuan pada misi 1 satu dengan melihat hasil telaah kesesuaian Visi, Misi dan Program Pembanguan Provinsi Sulawesi Selatan, Renstra Kementerian Dalam Negeri Ditjen PMD, Renstra Kementerian Desa PDT, dan RTRW Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2009-2029. 59 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel. 15 T-C 25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DINAS PMD No Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Target Kinerja Sasaran Pada Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur % Nilai SKP Pegawai % 99 % 99 % 99 % 99 % Nilai SAKIP OPD Poin 65 Poin 65 Poin 65 Poin 70 Poin 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES % Peningkatan Kapasitas BUMDES 0 % % % % % 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa % PKK yang diFasilitasi 0% Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 60 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Strategi dan Arah Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemberdayaan masyarakat dan desa beserta masalah-masalah yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Provinsi Sulawesi Selatan dengan melihat tujuan dan sasaran yang dalam implementasinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, maka Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut Strategi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam menjawab Visi, Misi dan Program Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu “Mewujudkan peningkatan status perkembangan desa”dengan anggapan bahwa dengan meningkatnya status perkembangan desa dapat diasumsikan bahwa pencapaian tujuan 1 “Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan” telah mengalami peningkatan. Arah Kebijakan Sedangkan arah kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah a. Pembinaan kelembagaan pemerintahan desa. b. Pembinaan dan pengembangan kerjasama, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat. c. Pembinaan pembangunan sumberdaya alam dan usaha ekonomi desa. Untuk lebih jelasnya dan menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode berkenaan dengan tujuan, sasaran, 61 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah dapat dilihat pada Tabel 16 T-C 26 berikut ini Tabel. 16 T-C 26 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan VISI Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI 1 Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan 1 Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur 1 Mewujudkan Peningkatan Nilai SAKIP OPD 1 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemberdayaan Masyarakat Desa MISI 3 Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes 2 Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES 1 Mewujudkan BUMDes Berprestasi 1 Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUMDesa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama antar Desa MISI 4 Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif 3 Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa 1 Mewujudkan Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Perdesaan 1 Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 62 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, maka rencana program dan kegiatan serta pendanaan dalam Rencana Strategisini diuraikan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Dinas, dapat di lihat pada Tabel 17 berikut 63 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel 17.TC-27Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas PMDPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program Outcome dan Kegiatan Output Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Penanggu ng Jawab Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra PMD N MASYARAKAT a Pelayanan Pemerintaha Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik 100% 3,153,437,500 .00 Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat 2 13 2 1 Identifikasi dan Jumlah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Yang Di Identifikasi 0 Hukum Adat 2 13 2 2 Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat Jumlah pengurus kelembagaan 64 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 2 13 2 3 Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Jumlah aparat desa yg ikuti workshop 0 Orang 30 Orang 75,00 0,000. 00 30 Orang 78,750, 30 Orang 82,68 7,500. 00 30 Orang 86,821, 120 Orang 323,259, 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemekaran desa 2 13 2 4 Penyediaan Prasarana dan Sarana 37 Unit 788,125, 0 Dinas a Kerjasama Antar Desa Persentase Antar Desa yang Sama antar desa yang Menjadi Sama antar desa yang Menjadi
Dalamsambutannya, Bupati Luwu mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dilantiknya dan meminta para kepala desa menjadi teladan di masyarakat. “Selamat kepada kepala desa terpilih melalui pemilihan serentak tahun 2019. Atas nama pemerintah beserta seluruh jajarannya menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa yang baru saja
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD; Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; dan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD Silahkan di DOWNLOAD DISINI
Dirinyaberharap kades dapat menjadi teladan bagi warganya, sehingga program yang dicanangkan akan didukung oleh semua lapisan masyarakat. Mengenai pandemi Covid-19 yang penyebarannya sampai saat ini masih terus meningkat, Pram meminta kades yang baru untuk lebih gencar mensosialisasikan protokol kesehatan kepada warga Desa Kebongunung. VISI BERSAMA MEMBANGUN DESA MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF MENUJU DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN AHLAKUL KARIMAH MISI Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik; Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa; Mewujudkan kepemimpinan yang baik, bijaksana, tegas dan berwibawa; Mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan desa Cigentur Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan Badan Usaha Milik Desa BUMDes dan program lain untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa; Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga dan kebudayaan di desa. Meningkatkan kehidupan sosial yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya berlandaskan keimanan dan ketakwaan di desa Cigentur Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari – hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa. Memelihara keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan sumberdaya alam untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. PROGRAM KERJA BIDANG PEMERINTAHAN Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana berbagai permasalahan dimulai dari desa. Untuk itu pemerintahan desa harus solid, akuntabel, profesional, amanah serta ramah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut diatas dan menciptakan pemeritahan yang baik Good Government perlu dilakukan beberapa hal ; Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa Aparatur pemerintah desa Cigentur perlu dibenahi dan dibina agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga tidak tejadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan Pelayanan Publik Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norna dalam masyarakat dan hukum yang berlaku. Transparansi Keuangan Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasianya minimal satu kali dalam setahun dan membuat laporan kepada BPD dan disosialisasika kepada masyarakat melalui RT. Sinergisitas dengan BPD Badan Permusyawaratan Desa BPD yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masala-masalah yang strategis terhadap pembangunan didesa. Selan itu BPD juga dapat diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinnya. BIDANG PEMBANGUNAN Pembangunan pada hakekatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik menjadi baik, dari yang tidak manfaat menjadi manfaat dan dari rusak menjadi bagus. Pembagunan ada dua macan yaitu pembangunan mental atau Akhlak dan penbangunan Fisik Bidang Pembangunan Akhlak Pembangunan akhlak diarahkan untuk menjadi manusia yang berahlaqul karimah sehingga teu unggut kalinduan teu gedak kaanginan dalam menghadapi tantangan hidup. Sarananya adalah pengajian-pengajian diskusi-diskusi keagamaan, hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin berat. Bidang Pembangunan Fisik 1 Pembanguan Sarana Transportasi Pembangunan sarana transportasi diiarahkan untuk menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan/Betonisasi jalan dan pembangunan gang agar transportasi hasil pertanian, home industry lancar dan menekan biaya angkut. 2 Pembangunan Sarana Kesehatan antara lain Posyandu 3 Pembangunan Sarana Keamanan antara lain Pengadaan POSKAMLING di setiap dusun. 4 Pembangunan Sarana Pendidikan diarahkan kepada pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal antara lain TK, SD/MI, SLTP, SLTA . Sedangkan pendidikan non formal diantaranya Kelompok Bermain, TPA, DTA dan Pondok Pesantren . 5 Pembangunan Sarana Olahraga, antara lain lapangan futsal, lapangan volley, bulu tangkis dll. 6 Pebanguan Sarana Seni dan Budaya Bidang seni Pengadaan alat – alat seni tradisional seperti kuda ronggeng, dll. Bidang Budaya Pembanguna tempat ibadah mushola/mesjid/majlis, Pembanguan atau rehab RTLH. Bidang Pertanian dan Peternakan Sebagian besar penduduk Cigentur adalah hidup dari pertanian. Untuk itu wajar apabila pertanian mendapat perhatian serius. Selain pertanian, Cigentur berpotensi dibidang peternakan dan perikanan Yang perlu ditingkatkan pada bidang ini antara lain 1 Penyuluhan kepada para petani/peternak 2 Pengaturan air untuk pertanian 3 Membentuk/mengoftimalkan kelompok Tani dan gapoktan Bidang Indrustri Kecil dan Kerajinan Indrustri kecil dan kerajinan berpotensi untuk bisa meningkatkan perekonomian. Hal ini perlu dibina dan dikembangkan untuk lebih maju lagi, salah satunya dengan membentuk kelompok pengrajin/pengusaha yang dikelola secara profesional serta mengupayakan bantuan dana dari dinas/UPT terkait. BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN Bidang sosial dan kemasyarakatan meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang bertujuan menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan fungsinya. Pembinaan Kinerja RT dan RW Rukun Tetangga RT merupakan pemimpin yang paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Permasalahan-permasalahan muncul dilingkungan masyarakat sehingga keberadaan RT,dan RW. Perlu dibina dalam menyelesaikan masalah dilingkunganya. Pembinaan Generasi Muda Pembinaan generasi muda sangat penting karena generasi muda adalah pemilik negara dimasa yang akan datang. Oleh karena itu yang sangat penting menbina akhlak melalui pengajian-pengajian, ceramah agama, diskusi keagamaan melalui wadah Remaja Mesjid, Karang Taruna dan yang sejenisnya. Selain akhlak generasi muda harus kuat fisiknya yaitu melalui pembinaan olah raga, melalui wadah Karang Taruna, Club-club olah raga, yang semuanya untuk mendukung dan berperan dalam memajukan desa Cigentur. Pembinaan PKK PKK merupakan wadah pembinaan ibu-ibu diharapkan peranya dalam masyarakat dapat meningkatkan peran ibu dalam pendidikan anak, meminimalisir kenalan remaja, pergaulan bebas kekerasan terhadap anak. Karena ibu adalah pendidik anak yang pertama dan utama dalam keluarga, sehingga ketika anak remaja meskipun Anak Gaul tapi berakhlak mulia. Lembaga lain Lembaga lain yang berada di desa harus dapat memberikan kontribusinya terhadap kemajuan pembangaunan Desa Cigentur. 1. Badan Usaha Milik Desa BUMDes BUMDes merupakan badan profit yang harus mampu meningkatkan PAD. Lembaga ini belum berfungsi karena belum ada usaha yang betul-betul dapat dikelola sehingga perlu diupayakan modal dan penguatan kelembagaannya. SASARAN YANG INGIN DI CAPAI BIDANG PEMERINTAHAN Pemerintah Desa menjalankan Fungsi Managemen Dengan baik Pemerintah Desa Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan amanah Pelayanan kepada masyarakat cepat, mudah, dan ramah Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa baik pada bidang pelayanan maupun bidang keuangan Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada RT/RW dalam menangani permasalahan yang timbul dalam masyarakat BIDANG PEMBANGUNAN Terbentuknya masyarakat Cigentur yang Agamis, Berakhlak mulia dan menghargai orang lain Tersedia Fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan, keamanan, yang memadai sehingga masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam menggunakannya. Meningkatkan hasil pertanian sehingga masyarakat sejahtera Terciptanya Cigentur sebagai daerah pertanian, perikanan dan peternakan Berfungsinya kelompok tani/ternak sebagai wadah bagi petani/peternak Meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil kerajinan Terbentuknya koperasi pengrajin dan koperasi petani BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN KEMASYARAKATAN Terbentuknya generasi muda yang berakhlak mulia Terbentuknya Forum Remaja Masjid desa Cigentur. Terbentuknya Karang Taruna serta kegiatanya Terbentuknya club olah raga desa Cigentur. Berfungsinya PKK sebagai wadah dan pembinaan ibu-ibu, serta terbentuknya Dasawisma. Lestarinya adat dan budaya di desa Cigentur. Berfungsinya lembaga – lembaga yang ada di Desa Cigentur penyusun SIDIK PERMANA. LaporanWartawan Rama. TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri acara Jambore Kepala Desa (Kades) Tahun 2022, yang berlangsung di Bukit Pelangi Sentul Babakan Madang, pada 23-25 Juli 2022.. Dalam kesempatan ini, Gubernur Ridwan Kamil menawarkan program inovatif
BengkuluSelatan (Inmas), Kepala KUA Pino Wahidin menghadiri acara lomba Desa Tingkat Kabupaten yang dipusatkan dirumah Kepala Desa Tanjung Aur I Marpen Mardiansyah, (Kamis, 26/4). Hal ini merupakan salah satu dukungan KUA terhadap kemajuan Desa di Kecamatan Pino.
z00A9.
  • 11l1rijhzx.pages.dev/28
  • 11l1rijhzx.pages.dev/299
  • 11l1rijhzx.pages.dev/327
  • 11l1rijhzx.pages.dev/51
  • 11l1rijhzx.pages.dev/165
  • 11l1rijhzx.pages.dev/310
  • 11l1rijhzx.pages.dev/350
  • 11l1rijhzx.pages.dev/308
  • 11l1rijhzx.pages.dev/135
  • program kepala desa teladan